Rujuk, Istri Pramugari Yama Carlos Malah Alami Hal Tak Menyenangkan

Related image

Yama Carlos akhirnya kembali ke pelukan sang istri, Arfita Dwi Putri
Mereka memutuskan untuk rujuk dan kembali membina rumah tangga.

Yama Carlos memang tidak mau bercerai dengan Arfita.
Demi si buah hati, mereka memutuskan untuk melanjutkan rumah tangganya.
"Yang pasti istri saya membutuhkan baby sitter," ucap Yama Carlos saat berjumpa di peluncuran Lunadorii, Pasific Place, Sudirman, Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Sebelumnya diketahui Yama Carlos dan Arfita sudah hidup masing-masing tanpa adanya komunikasi beberapa bulan ini.
Terjadi kesalahpahaman di antara mereka, hingga Arfita meminta bercerai dan kembali ke rumah orangtuanya.
Related image
"Saya memilih untuk tinggal bersama orangtua, karena saya butuh ibu saya untuk bantuan mengurus anak," ungkap Arfita pada waktu itu.
Tapi keputusan Arfita membuat Yama Carlos salah paham.
"Tapi memang kesalahan saya jadi bablas nih kelamaan."
"Yama juga udah mulai negative thinking nih sama saya 'kenapa kamu kok enggak mau pulang-pulang?',"
"Padahal alasannya memang karena saya butuh bantuan orangtua," kata Arfita lebih lanjut.
Yama Carlos dan Arfita Dwi Putri menikah pada akhir tahun 2016 lalu dan dikaruniai anak, Marco Armanda Blessio Carlos.
Kabar rujuknya pasangan ini tentu turut membuat bahagia netizen.
Namun Arfita rupanya harus mengalami hal tak menyenangkan seusai rujuk dengan sang suami.
Belum lama berdamai dengan Yama, Fita justru menerima surat somasi dari seorang wanita bernama Sesa.
Fitia disomasi karena kalimat yang ia tuliskan di media sosial.
"Entah bagaimana, istri Yama dapat surat somasi dari saudari Sesa. Surat itu dikirim rekan kami, Sunan Kalijaga," kata kuasa hukum Fita, Henry Indraguna.
Sesa menuduh Fita telah melakukan pencemaran nama baik.
Image result for Arfita Dwi Putri
Istri Yama Carlos itu pun dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Mendapat somasi tersebut, Fita menjawab melalui kuasa hukumnya.
Menurut mereka, poin nomer dua yang dituliskan oleh Sesa sangat bertentangan dengan pasal 310.
Pasalnya, dalam poin tersebut dituliskan direct message, yang artinya pesan secara pribadi person to person.
Sementara, pasal 310 UU ITE sendiri berisi "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sementara itu, Fita sendiri mengaku sudah meminta maaf kepada Sesa.
Namun Fita menyayangkan tindakan Sesa yang justru memberinya surat somasi.
Untuk itu, Fita kini justru balik memberikan somasi kepada Sesa.

Ia meminta wanita tersebut meminta maaf dan mencabut surat-surat yang ia layangkan ke maskapai tempat Fita bekerja.  (tribunsolo)
Istri Pramugari Yama Carlos Malah Alami Hal Tak Menyenangkan Ini usai Rujuk

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rujuk, Istri Pramugari Yama Carlos Malah Alami Hal Tak Menyenangkan"

Post a Comment